Banyak sekali orang yang saya dengar menutup kartu kredit, menghentikan gestun, tidak lagi berbelanja menggunakan alat bayar berupa kartu kredit. Well, informasi memang banyak simpang siur. Tapi satu hal yang pasti, apabila anda baru menutup kartu, menghentikan transaksi sejak 2016, semuanya sudah terlambat.
Sebenarnya, surat edaran ini meminta data transaksi mulai 2015. Mungkin bagi saudara yang suka melakukan gestun, dan sekarang tidak lagi melakukannya, dikarenakan takut data terbongkar, takut dipanggil KPP, percuma saja. Lakukan saja gestun tersebut seperti biasanya dan apabila dimintai keterangan, sebut saja memang gestun, bukan transaksi foya-foya yang notabene “Banyak Duit”. You are what you are. Yang penting, bayar apa yang anda pakai, itu prinsip utamanya.
Semoga dapat berarti
No comments:
Post a Comment