Published 14-05-2017
Nasabah yang Terhormat,
Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, untuk transaksi pembelanjaan, Biaya Bunga akan dibebankan jika Anda tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran minimal atau kurang dari total tagihan kartu kredit Anda untuk bulan berjalan, atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Biaya bunga akan dihitung mulai dari tanggal pembukuan transaksi pembelanjaan hingga pembayaran penuh diterima oleh Bank. Biaya Bunga akan dihitung sesuai dengan suku bunga bank yang berlaku dan akan disesuaikan apabila terdapat pembayaran. Sedangkan Biaya Keterlambatan akan dikenakan apabila Anda tidak memenuhi pembayaran minimal atas tagihan pada saat tanggal jatuh tempo.
Keterangan :
• Perhitungan Bunga transaksi I dari tanggal pembukuan s.d sebelum tanggal pembayaran (9 Juli s.d. 26 Juli = 18 hari) Rp5.000.000 x 18/365 x 26.95% = Rp66.452
• Perhitungan Bunga transaksi II dari tanggal pembayaran s.d. tanggal cetak tagihan bulan berikutnya (27 Juli s.d. 10 Agustus = 15 hari) Rp4.500.000 x 15/365 x 26.95% = Rp49.839 • Biaya Keterlambatan cetak tagihan Juli 3% x Rp5.000.000 = Rp150.000
*Suku Bunga kartu kredit yg digunakan adalah 26.95% per tahun (berlaku efektif mulai 2 Juni 2017)
*Biaya keterlambatan adalah sebesar 3% dari total tagihan atau Rp150.000 (mana yang lebih kecil).
*Perhitungan Bunga dan Biaya Keterlambatan pada contoh di atas dapat memberikan hasil yang berbeda dikarenakan pembulatan nominal dan/atau hierarki pembayaran.
No comments:
Post a Comment