Iklan Head

Sunday, October 22, 2017

Penggesekan Ganda / Double Swipe

Banyak yang salah kaprah dengan Penggesekan ganda alias Double Swipe. Apa sih penggesekan ganda? Yang pasti penggesekan ganda bukanlah :

  1. Gestun 2 kali di mesin EDC
  2. Gesek di mesin yang sama 2 kali
  3. Tarik tunai di mesin ATM 2 kali

Menurut penjelasan dari Bank BNI, penggesekan ganda alias double swipe adalah penggesekan yang dilakukan 2 kali, yaitu di mesin EDC dan mesin Cash Register. Berikut penjelesan dari Bank BNI



Apa itu penggesekkan ganda?
Penggesekan ganda (double swipe) terjadi ketika pedagang melakukan penggesekan kartu kredit atau debit pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan Cash Register Cashier.
   
Mengapa BI melarang penggesekan ganda?
Pelarangan penggesekan ganda dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pencurian dan penyalahgunaan data dan informasi kartu. Data yang terdapat dalam kartu yang bisa dicuri berupa :
  • Nama dan nomor kartu.
  • Tanggal kedaluarsa kartu.
  • Data lain yang tak terbaca oleh mata telanjang akan tersimpan di alat dan jaringannya.
Apa yang harus dilakukan apabila kita menemukan praktik penggesekan ganda?
  • Melarang pedagang menggesek kartu di mesin kasir.
  • Melaporkan ke BI melalui contact center (021)131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di mesin EDC.
Untuk menambah keamanaan transaksi Kartu Kredit Anda Gunakan PIN dan Lakukan perubahaan PIN secara Berkala.

No comments:

Post a Comment