Iklan Head

Wednesday, January 31, 2018

Kredit Macet Tidak Mampu Bayar Ke Bank & Leasing

Apakah anda termasuk salah satu debitur yang sedang tidak mampu untuk membayar ke Bank / Perusahaan Pembiayaan?
Anda sedang didatangi debt collector untuk meminta barang jaminan? Paling tidak, pastikan beberapa hal sesuai aturan P-OJK (Peraturan OJK), misalkan seperti dalam SIARAN PERS SP03/DHMS/OJK/I/2018 OJK, seperti

  1. Proses eksekusi diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk tahapan pemberian SURAT PERINGATAN kepada debitur / konsumen
  2. Petugas eksekusi benda jaminan memiliki surat tugas 
  3. Petusgas eksekusi membawa sertifikat jaminan fidusia (kemungkinan sewa guna usaha dikecualikan karena tidak terkait dengan aturan ini)
  4. Proses penjualan barang dilakukan sesuai perundang-undangan jaminan fidusia
Keempat hal di atas adalah hal yang umum, dimana hal yang lebih detail tercantum pada kontrak pembiayaan antara perusahaan pembiayaan dengan debitur

Sebagai referensi, silahkan dilihat SIARAN PERS: OJK IMBAU MASYARAKAT PAHAMI PERJANJIAN PEMBIAYAAN




Semoga bermanfaat