Terhitung 31 Agustus 2018, Permata Priority (Permata Prioritas) memberikan kebijakan tegas yaitu berupa denda Rp. 250.000 apabila AUM di bawah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Tabungan
- Deposito
- Giro
- Asuransi (Nilai Dana)
- Produk-produk investasi lainnya di Permata Bank
Sebelum 31 Agustus 2018, Permata Bank tidak memberlakukan kebijakan untuk tidak mendenda yang berada di bawah AUM Rp. 500.000.000.
Apabila saldo AUM berada di bawah Rp. 500.000.000, siap-siap per September 2018 ini, anda akan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000 per bulan. Tidak ingin kena bunga? Silahkan downgrade menjadi preferred ataupun menjadi konvensional
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment