Pompa air, kalau lama-lama dipakai. Pasti suatu saat akan cetak-cetek sebelum mati. Betul kan?
Kalau mengalami hal ini, jangan takut. Setelah lama browsing di internet, kata orang-orang, yang perlu dilakukan adalah membuka pressure switch dan memutar 2 x 360 derajat ke arah "+" atau positif, seperti terlihat di bawahini .
Well, sebaiknya, sebelum tersesat, JANGAN lakukan hal ini. Karena, menggeser pressure switch ke + atau ke -, akan merubah sensivitas tekanan. Dan yang paling penting, tidak ada hubungannya dengan masalah cetak-cetek ini.
Sebelum jauh, mari kita lihat dulu diagram sederhana pompa air ini.
Setelah dicoba-coba, memutar pressure switch ternyata tidak ada gunanya. Tidak menyelesaikan masalah. Ternyata justru masalahnya ada di pressure tank. Ternyata pressure tank yang seharusnya hanya berisi UDARA, ternyata bisa terisi dengan air. Mungkin karena desainnya yang menyamping ini.
Jadi satu-satunya jalan adalah, buka pressure tank nya dengan tangan, karena memang didesain untuk dibuka dengan tangan. Kemudian, buanglah seluruh air di dalamnya, sebisanya, semaksimal mungkin agar pressure tank minim air.
Pasang kembali, masalah terselesaikan. Solusi nya mudah banget bukan? Tidak perlu lihat youtube yang bertele-tele. Cara ini sudah sangat singkat padat.
Oh ya, karena pressure tank nya penuh air, ketika buka hati-hati. Sebisa mungkin sambil dibuka, sambil diputar, badannya juga ditopang, karena pressure tank ini menjadi cukup berat ketika berisi air penuh.
Sudah cukup lama SCB Indonesia vakum dalam memberikan voucher cashback. Kali ini, sudah datang lagi programnya. Meskipun di tengah pandemi Corona ini, program berlaku 2 bulan.
Bagaimana dengan syarat dan ketentuan belanja dan klaimnya? Mari kita lihat tabel di bawah ini
Pada intinya adalah : melakukan transaksi tanggal 15-25 setiap bulannya (Hanya bulan Mei dan Juni). Kemudian, klaim by SMS dari nomor hape terdaftar di bulan depannya.
Syarat dan ketentuan dari website resmi SCB:
1. Berlaku untuk semua pemegang kartu kredit semua tipe kartu kredit yang dikeluarkan Standard Chartered Bank Indonesia kecuali Classic (“Pemegang Kartu”).
2. Berlaku untuk Pemegang Kartu yang melakukan transaksi pada tanggal 15 – 25 setiap bulannya, mulai dari tanggal 15 Mei – 25 Juni 2020.
3. Pemegang Kartu yang melakukan transaksi dengan akumulasi minimum sebesar Rp5.000.000 akan mendapatkan Blibli.com e-voucher senilai Rp150.000.
4. Pemegang Kartu yang melakukan transaksi dengan akumulasi minimum sebesar Rp10.000.000 akan mendapatkan Blibli.com e-voucher senilai Rp500.000.
5. Berlaku untuk akumulasi transaksi dalam 1 bulan di tanggal 15 – 25 setiap bulannya selama periode promo di semua kategori merchant dengan nilai nominal per transaksi minimal Rp500.000.
6. Tambahan Blibli.com e-voucher senilai Rp150.000 untuk total akumulasi minimum transaksi Rp3.000.000 di merchant kategori Grocery pada tanggal 15 – 25 setiap bulannya berlaku khusus untuk semua pemegang kartu kredit Standard Chartered Bank Indonesia MasterCard semua tipe kartu kredit kecuali Classic.
7. Program ini ditentukan berdasarkan transaksi per Pemegang Kartu dan berlaku untuk transaksi gabungan dari seluruh kartu kredit Utama dan Tambahan Standard Chartered yang dimiliki oleh Pemegang Kartu.
8. Nasabah tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mengikuti program ini.
9. Setiap bulannya Standard Chartered Bank akan mengirimkan SMS pemberitahuan kepada kepada setiap pemenang program ini ke nomor ponsel Pemegang Kartu yang terdaftar di Standard Chartered Bank Indonesia. Pemegang Kartu mengirimkan SMS untuk klaim Blibli.com e-voucher sesuai dengan periode tanggal klaim. Standard Chartered Bank akan mengirimkan SMS blibli.com e-voucher untuk pemenang program yang telah berhasil melakukan Klaim melalui SMS dan masa berlaku Blibli.com e-voucher sesuai dengan ketentuan tanggal dapat di lihat pada tabel di atas.
10. Untuk klaim Blibli.com e-voucher, Pemegang Kartu harus mengirimkan SMS ke 68000 dengan format sebagai berikut: Get_nup_gift_nama bulan(spasi) 8digit terakhir nomor kartu.
11. Setiap Pemegang Kartu hanya berhak mendapatkan 1 Blibli.com e-voucher per bulan.
12. Penggunaan Blibli.com e-voucher dari bulan yang berbeda dapat digabungkan dan pembayaran untuk nilai transaksi diatas e-voucher harus menggunakan kartu kredit Standard Chartered Bank Indonesia kecuali Classic.
13. Blibli.com e-voucher akan dikirimkan ke nomor ponsel Pemegang Kartu yang terdaftar di system Standard Chartered Bank.
14. Apabila terdapat perubahan nomor ponsel Pemegang Kartu, harap Pemegang Kartu melakukan pengkinian data terlebih dahulu dengan menghubungi Layanan Nasabah Standard Chartered Bank 24 Jam di (021)57999988. Standard chartered Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengiriman SMS yang disebabkan karena nomor ponsel Pemegang Kartu yang ada pada Bank tidak lagi valid.
15. Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Blibli.com e-voucher yang telah berhasil terkirim ke nomor ponsel Pemegang Kartu yang terdaftar di system, sehingga hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu.
16. Syarat dan ketentuan umum kartu kredit Standard Chartered tetap berlaku yang dapat diakses pada tautan berikut www.sc.com/id.
17. Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Program ini hanya berlaku untuk nasabah terpilih yang dihubungi melalui:
Emailmarketing yang dikirimkan oleh digibank by DBS, atau
Notifikasi dari Aplikasi digibank by DBS
Nasabah berhak mendapatkan Cash Reward apabila memenuhi kriteria dibawah ini :
Melakukan penempatan Fresh Fund minimum Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) sebelum Periode Program atau selambat-lambatnya pada hari pertama program dimulai,
Mempertahankan jumlah Total Dana Gabungan Harian setiap hari sepanjang Periode Program, dan
Melakukan minimum 1 (satu) kali transaksi apapun melalui fitur menu Bayar & Beli pada aplikasi digibank by DBS atau transaksi pembelian menggunakan Kartu Debit digibank by DBS baik online maupun offline dengan minimum sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dalam Periode Program.
Fresh Fund yang dimaksud adalah: Total dana yang berasal dari penambahan dana segar ke dalam rekening tabungan dan/atau deposito digibank by DBS. Penambahan dana segar tersebut harus berasal dari luar Bank, tidak berlaku untuk pemindahbukuan antar rekening di PT Bank DBS Indonesia (“Bank”), tidak berasal dari hadiah/cashback/cash reward/bunga atau hadiah lainnya yang diberikan oleh Bank.
Total Dana Gabungan Harian adalah: Total dari Existing Fund dan Fresh Fund yang berhasil dipertahankan per hari dalam Periode Program
Existing Fund yang dimaksud adalah: Total dana pada rekening tabungan dan/atau deposito digibank by DBS per tanggal 21 November 2019.
Cash reward senilai 1% atau maksimal Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan diberikan kepada nasabah berdasarkan selisih kenaikan Total Dana Gabungan Harian dibandingkan Existing Fund.
Total Dana Gabungan harian yang menjadi acuan perhitungan cash reward adalah Total Dana Gabungan Harian terendah sepanjang Periode Program.
Contoh 1:
Existing fund per tanggal 22 November 2019 sebesar Rp2.000.000,-.
Artinya, jumlah Total Dana Gabungan Harian minimum yang harus dipertahankan setiap hari dalam periode program adalah Rp7.000.000,-, yaitu:
Existing Fund Rp2.000.000,- + Fresh Fund minimum Rp5.000.000,-
Nasabah berhasil mempertahankan Total Dana Gabungan Harian senilai Rp7.000.000,- setiap hari sepanjang Periode Program danmelakukan transaksi melalui menu Bayar & Beli senilai Rp50.000,-
Maka Nasabah berhak mendapatkan Cash Reward (Rp7.000.000 – Rp2.000.000) x 1% = Rp50.000,- sesuai penawaran program
Contoh 2:
Existing Fund per tanggal 22 November 2019 sebesar Rp2.000.000,-
Artinya, jumlah Total Dana Gabungan Harian minimum yang harus dipertahankan setiap hari dalam periode program adalah Rp7.000.000,-, yaitu:
Existing Fund Rp2.000.000,- + Fresh Fund minimum Rp5.000.000,-
Nasabah berhasil mempertahankan Total Dana Gabungan Harian senilai Rp7.000.000 sejak periode program dimulai
Tetapi pada tanggal 25 Desember 2019, Nasabah melakukan penarikan dana senilai Rp1.000.000,- dan pada tanggal 26 Desember 2019 melakukan penambahan dana kembali senilai Rp1.000.000,-
Artinya pada tanggal 25 Desember 2019 Total Dana Gabungan Harian turun menjadi Rp6.000.000,-
Maka Nasabah tidak berhak mendapatkan Cash Reward karena gagal mempertahankan Total Dana Gabungan Harian senilai minimum Rp7.000.000,- setiap hari dalam periode program
Contoh 3:
Existing Fund per tanggal 22 November 2019 sebesar Rp2.000.000,-
Artinya, jumlah Total Dana Gabungan Harian minimum yang harus dipertahankan setiap hari dalam periode program adalah Rp7.000.000,-, yaitu:
Existing Fund Rp2.000.000,- + Fresh Fund minimum Rp5.000.000,-
Nasabah berhasil mempertahankan Total Dana Gabungan Harian senilai Rp12.000.000 sejak periode program dimulai
Tetapi pada tanggal 25 Desember 2019, Nasabah melakukan penarikan dana dari rekening tabungan digibank senilai Rp1.000.000,- sehinggal Total Dana Gabungan Harian menjadi Rp11.000.000,-
Maka Nasabah berhak mendapatkan Cash Reward karena berhasil mempertahankan Total Dana Gabungan Harian diatas nilai minimum Rp7.000.000,-
Cash Reward yang Nasabah dapatkan adalah (Rp11.000.000 – Rp2.000.000) x 1% = Rp90.000,-
Cash reward akan diberikan selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2020
Program tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank
Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program dengan pemberitahuan sebelumnya.
Apabila selama program ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak disengaja maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasikan nasabah dari program ini dan tidak memberikan cash reward.
Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan cash reward selambat-lambatnyanya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah cash reward diterima
PT Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
Cathay travel fair yang pada 14-17 February 2019 lalu telah lewat. Kebetulan transaksi tiket disana cukup banyak. Tiap hari datang untuk antri cashback dan beli tiket. Namanya juga ingin dapat cashback antrilah tiap pagi disana. Demi mengharap gelang cashback yang juga diantri banyak orang, tiap pagi bercokolah banyak orang disana.
Apesnya, dari transaksi yang sudah dilakukan dan eliglible untuk mendapatkan cashback, ada 2 cashback, 1 di masing-masing kartu, yang tidak mendapat cashback. Untuk memperjelas, kira-kira demikian screenshot dari tagihan.
Terlihat sangat jelas, bahwa di masing-masing kartu ada 4 transaksi. Kemudian, hanya 3 cashback dari 4 transaksi yang masuk di masing-masing kartu. Artinya, Bank CIMB Niaga masih punya hutang ke saya sebesar 2 buah cashback (1 di masing-masing kartu). Nominal yang memungkinkan adalah : 2 juta + 2 juta, atau 2 juta + 1.7 juta. Mengapa demikian? Karena cashback yang diberikan hanya berutliskan "CASHBACK PROGRAM", tidak ada tulisan tanggal transaksinya.
Ada bukti yang lebih kuat? Ada dong (di-sensor sedikit)
UPDATE PER 4 JULY 2019
Telepon CIMB Niaga, diterima dengan bu Adis pada sekitar pukul 09.59 menurutnya. Saya sudah melakukan komplain bahwa ada 2 cashback (1 di tiap kartu) belum di cashback. Setelah sambungan telepon sekitar 20 menit, bu Adis menuturkan bahwa saya akan dihubungi tim terkait perihal cashback transaksi Cathay travel fair ini. Mari kita tunggu 2 hari ke depan ini. Artikel akan di update.
UPDATE 20 JULY 2019
Tiba-tiba teringat akan janji pihak CIMB Niaga yang akan menelepon saya 2 hari lalu, seperti yang dijanjikan pada tanggal 4 July 2019 lalu. Eh tapi sepertinya ini sudah 10 hari kerja lebih ya. Kemana ini orang beserta janji telponnya?
UPDATE 21 JULY 2019
Cek Internet banking, tidak ada transaksi cashback masuk.
UPDATE 23 JULY 2019
Telepon CIMB Niaga, udah gemes rasanya dicuekin gini.
Diterima dengan Ibu Ken. Sekitar jam 13.15 pada hari ini, saya melaporkan hal yang sama. Setelah diverifikasi ulang via telepon, Ibu Ken menanyakan lagi, ini perihal apa. Saya jawab bahwa ini adalah perihal Cashback Cathay Travel Fair. Kemudian Bu Ken meminta waktu untuk mengecek promo tersebut. Tak lama lagi kemudian, Ibu Ken memberi nada tunggu dan meminta waktu untuk ditanyakan ke atasannya.
Setelah di hold sekitar 3-5 menit, Ibu Ken menginfokan lagi bahwa pada tanggal 8 July pun masih dalam tahap proses.
Per tanggal 23 July 2019 ini, setelah pembicaraan sekitar 27 menit berlalu, Ibu Ken memberikan lagi follow up untuk 5 hari kerja. Dijanjikan akan ditelpon pada tanggal 30 July 2019.
Mari kita tunggu update selanjutnya
UPDATE 16 Agustus 2019
Hari ini, terpaksa saya telpon 14041 dan diterima dengan Ibu Elvas, menanyakan janji CIMB Niaga yang akan menghubungi tanggal 30 July 2019, yang tidak kunjung menghubungi saya sampai 16 Agustus 2019 ini.
Saya berbicara dengan Ibu Elvas, dan belum juga diberi jawaban yang memuaskan. Akan tetapi, info dari Ibu Elvas, maksimal jam 5 sore ini (16-08-2019) akan ditelpon untuk diberi jawabannya.
Well... mari kita lihat hasil dari pembicaraan selama 34 menit ini
UPDATE 23 AGUSTUS 2019
Tanggal 16 Agustus 2019 kemarin, janji adalah janji. Ternyata bank CIMB Niaga pun bisa ingkar janji. Telpon yang dijanjikan jam 5 sore pada tanggal 16 Agustus 2019, bahkan sampai 23 Agustus 2019 mau berakhir pun, tidak ada telepon satu pun yang masuk. Ternyata bank pun kalau punya hutang, berbelit bayarnya. Dalam hal ini, Bank CIMB Niaga hutang saya sebesar 4 juta atau 3.7 rupiah (sekali lagi, ada 2 kemungkinan. Baca paragraf ke-3 di atas). Bahkan janji telpon hanyalah janji. Benar-benar menjengkelkan. Tidak percaya kalau dijanjikan maximal jam 5 sore? Nih buktinya
UPDATE 04 SEPTEMBER 2019
Hari ini saya melakukan complaint via Instagram resmi CIMB Niaga Indonesia. Telah ditanggapi oleh Dharma di sore hari. Malam hari sekitar 21.45 dibalas oleh Dante di sosmed CIMB Niaga. Diminta untuk DM nomor kartu kredit, nama, hape dan tanggal lahir.
Sudah saya balas DM seketika, ketika jam di hape menunjukkan 21.48, tertanggal 4 SEPTEMBER 2019.
[UPDATE 10 SEPTEMBER 2019]
Setelah dikomplain via sosmed, iseng-iseng pada tanggal 10 September 2019, saya cek lagi di mutasi kartu kredit. Eh ternyata sudah di cashback.
Semoga nanti tercetaknya juga seperti itu. Setelah 6 bulan menanti, komplain sekian lama, akhirnya diberikan cashback.
Menawarkan deposito menarik khusus nasabah terundang. Apakah anda salah satu yang mendapat SMS seperti ini :
Yeay sebentar lagi gajian! Ayo buka deposito digibank dan dapatkan cash reward hingga Rp3,75juta & bunga hingga 7%. S&K berlaku go.dbs.com/id-deposito20
Jika SMS ini anda dapat, masuklah ke link tersebut. Berbagai macam syaratnya ada di dalam website tersebut. Silahkan dilihat syarat dan ketentuannya di bagian paling bawah artikel ini. Tapi untuk menyingkat waktu, ini poin-poin pentingnya
Fresh Fund
Penambahan Fresh Fund harus di atas rata-rata saldo rata-rata bulan sebelumnya
Persyaratan program cash reward ini adalah nasabah wajib :
Melakukan penempatan deposito digibank by DBS minimum Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dengan jangka waktu penempatan minimum 1 bulan dan memilih Instruksi Jatuh Tempo “Perpanjang Pokok Deposito - (ARO)”
Melakukan minimum 1 (satu) kali transaksi apapun melalui fitur menu Bayar&Beli pada aplikasi digibank by DBS atau transaksi pembelian dengan Kartu Debit digibank by DBS dengan minimum sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dalam 1 (satu) bulan pertama sejak deposito ditempatkan. Transaksi Pembelian dengan Kartu Debit dapat dilakukan untuk transaksi offline/mesin EDC maupun online.Transaksi yang dilakukan dapat berupa transaksi berulang maupun transaksi dengan jenis yang berbeda satu sama lain.
Penambahan dana deposito hanya berasal dari dana segar dan tidak berasal dari saldo awal yang sudah ada didalam rekening nasabah di Bank sebelum periode program, tidak berasal dari hadiah, cashback, cash reward, bunga tabungan, bunga deposito atau hadiah lainnya yang diberikan oleh PT Bank DBS Indonesia yang diterima nasabah selama periode program berlangsung
"Contoh:
Jika nasabah sebelumnya memiliki saldo di rekening digibank sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta Rupiah), lalu nasabah mendapatkan promo untuk penempatan deposito digibank dengan minimun deposito Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan ingin mengikuti promo tersebut, Nasabah harus menambahkan dana minimum Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk melakukan pembukaan deposito karena untuk promo tersebut yang diperhitungkan hanyalah dana segar yang masuk pada periode promo. Saldo nasabah sebelumnya tidak diperhitungkan"
Cash reward diberikan berdasarkan penempatan deposito terbesar yang dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan tiering dibawah ini :
Penempatan Deposito
Tenor Deposito
Cash reward
Note:
Rp. 10.000.000 – <Rp. 20.000.000
1 Bulan
Rp. 100.000
Wajib memilih menu ARO
Rp. 20.000.000 – < Rp. 50.000.000
1 Bulan
Rp. 200.000
Wajib memilih menu ARO
Rp. 50.000.000 – < Rp. 100.000.000
3 Bulan
Rp. 750.000
-
Rp. 100.000.000 – < Rp. 250.000.000
3 Bulan
Rp. 1.500.000
-
>= Rp. 250.000.000
3 Bulan
Rp. 3.750.000
-
Cash reward tidak berlaku kelipatan dan akan dikreditkan ke rekening digibank by DBS selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo dari deposito yang disebutkan pada poin 2 diatas.
Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank.
Program ini hanya berlaku untuk nasabah terpilih yang dihubungi oleh Bank melalui:
Telepon oleh team Telesales ke nomor ponsel nasabah yang terdaftar pada Bank, atau
Media telekomunikasi Push Note atau Carousel di dalam Aplikasi digibank by DBS milik nasabah, atau
Email atau SMS ke nomor ponsel nasabah yang terdaftar pada Bank
Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program dengan pemberitahuan sebelumnya.
Apabila selama program ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak disengaja maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasikan nasabah dari program ini dan tidak memberikan cash reward.
Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan cash reward yang diterima selambat-lambatnyanya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo dari deposito yang ditempatkan.
PT Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Setelah membelanjakan sejumlah credit limit kartu Bank CIMB Niaga di Cathay Travel fair, muncullah cashback yang dinanti-nanti di 2 billing statement selanjutnya, yaitu di April 2019
Tidak perlu khawatir jika cashback Cathay travel fair tidak masuk, karena meskipun lama, Bank CIMB Niaga pasti akan mengkreditkannya.
Semua cerita ini, singkatnya, berawal dari program POIN SERU OCBC NISP periode Agustus 2018. OK, mari kita mulai ceritanya. Program ini telah diikuti dengan baik sampai Desember 2018. Alhasil, ada poin seru yang didapat, kemudian dapat ditukarkan dengan voucher.
Pada tanggal 30-Jan-2019, telah ditukar dari website POIN SERU OCBC NISP dan telah diterima sebanyak 9 buah voucher blibli.com senilai 100.000.
Setelah mendapat konfirmasi dari order dari OCBC NISP, voucher dari TADA siap digunakan. Pada tanggal 2-Maret-2019, penukaran kode vocuher menjadi voucher blibli.com dilakukan. Akan tetapi ada 5 voucher (yang diberi tanda silang) yang tidak dapat digunakan. Ini detailnya
Mengapa tidak bisa? begini screenshot error dari blibli.com
OK penjelasan akan dimulai. Semua voucher telah di redeem dari TADA tanggal 2-maret-2019. Ini adalah bukti bahwa redeem di TADA terjadi tanggal 2-maret-2019
Berikut bukti video bahwa video, ketika transaksi di blibli.com, voucher tidak bisa digunakan
Saya pun mulai berpikir bahwa OCBC NISP yang mendistribusikan voucher. Tapi karena asas praduga tak bersalah, saya menghubungi TADA untuk memastikan, kenapa voucher tersebut tidak bisa digunakan. Ternyata, setelah email kedua kali ke TADA, misteri mulai terkuak. Ternyata voucher tersebut ada yang sudah pernah digunakan sebelum tanggal 2-Maret-2019, dan juga ada yang digunakan di menit yang sama ketika redeem di TADA. BAGAIMANA MUNGKIN?? Lah, vouchernya baru di redeem di TADA pada tanggal 2-Maret-2019.
Jadi kalau dirangkum, akan jadi seperti ini (kalau tidak jelas, silahkan klik-kanan, save file)
Jadi kesimpulannya adalah, dari 5 voucher yang tidak bisa digunakan, ada 3 voucher yang sudah digunakan bahkan sebelum tanggal redeem 2-Maret-2019. Ada 2 voucher lain yang sudah digunakan di menit yang sama setelah redeem. Aneh sekali kan?
Pihak Blibli.com merespons laporan keluhan mengenai voucher ini, pada tanggal 12-Maret-2019 sore, pihak blibli.com mengirimkan SMS ini
Pada tanggal 12-Maret-2019, CS Tada menghubungi untuk meminta saya mengirimkan email konfirmasi order dari OCBC NISP ke CS@TADA.ID. Pada akhir pembicaraan, saya tanya, ini siapa yang salah? OCBC? Blibli? atau TADA? Dengan lugas, beliau menjawab bahwa ini adalah kesalahan distribusi dari TADA. Ok Fine, akan saya kirim email dari OCBC NISP ke TADA.
[13-MARET-2019]
Pada tanggal 13-Maret-2019 siang, sudah saya kirimkan email konfirmasi order dari OCBC NISP ke CS TADA.
Sorenya, hari yang sama CS TADA mengirim email ini. Sepertinya, kok sepertinya... mengulang pertanyaan yang membosankan.
Artikel ini dibuat pada tanggal 13-Maret-2019, demi kebaikan semua pihak, agar semua pihak, baik OCBC NISP, terutama TADA (yang petugasnya selalu berganti-ganti), bisa memiliki persepsi yang sama, dan tidak perlu capek-capek saya menulis / chat / mengulang informasi yang sama, apalagi ada pertanyaan mengenai hal yang sudah lama diketahui oleh semua pihak. Mohon kepada CS TADA, agar pertanyaannya lebih berkualitas, jangan balik ke ground zero.
[UPDATE 22-03-2019]
Pada hari ini, sekitar pukul 16.30, saya mendapat phone call yang dari TADA, dengan ibu Indriana.
Diinformasikan bahwa saya harus membuat pernyataan yang benar-benar bahwa kelima voucher blibli yang tidak bisa digunakan adalah benar milik saya. Disertai dengan melampirkan KTP. Caranya bisa dilakukan dengan membalas email TADA yang pernah dikirimkan sebelumya.
[UPDATE 26-03-2019]
Setelah menunggu, pihak TADA mengganti voucher-voucher bermasalah tersebut.
Dengan demikian, selesailah persoalan redeem voucher TADA dari poin seru OCBC NISP yang bermasalah.