1. Program ANZ Cashback "Groceries & ONLINE"
Pertama-tama, yang harus dipahami bersama adalah, link http://anz.co.id/cashback sudah tidak dapat diakses lagi. Akan tetapi, baik cardholder maupun pihak ANZ, pasti sudah tahu bagaimana skema "Cashback Online". Tentunya, saya juga masih punya artikel di blog ini sebagai referensi cashback ANZ di http://kesbek.blogspot.com/2017/01/anz-cashback-2017-datang-lagi.html (Cashback Petrol / Cashback / Dining). Sedangkan pada bulan November 2018, skema yang diikuti adalah skema ANZ cashback Online. Bagi anda-anda yang tidak mengerti skema cashback ANZ, ada baiknya melihat sejenak link yang saya berikan barusan.
2. Tier ANZ Cashback "Groceries & ONLINE"
Kedua, yang harus dipahami bersama adalah, bahwa cashback tersebut memiliki 4 tier, yaitu
Total transactions others than transaction in categories : | % of Cash Back from total transaction on - Online - Groceries | Maximum amount Cash Back from transaction on - Online - Groceries |
> Rp 2,000,000 - Rp 5,000,000 | 5 % | Rp 100,000 |
> Rp 5,000,000 - Rp 15,000,000 | 10 % | Rp 250,000 |
> Rp 15,000,000 – Rp 35,000,000 | 15 % | Rp 500,000 |
> Rp 35,000,000 | 20 % | Rp 1,000,000 |
CMIIW, karena hampir semua programnya menggunakan tier yang selalu sama. SEKALI LAGI, sampai sini saya tekankan, yang saya ikuti adalah skema "cashback ONLINE", bukan "Cashback Petrol" ataupun "Cashback Dining" ataupun "Cashback Travel".
3. Tugas dan tanggung jawab ANZ setelah pengalihan
Setelah memahami kedua hal di atas, kita harus memahami hal ketiga. Sejak diakuisisinya ANZ oleh DBS, seperti tertulis dalam surat pemberitahuan oleh ANZ tertanggal 10-07-2018
mari saya kutip lagi dari surat di atas : "Bahwa seluruh HAK+KEWAJIBAN+TUGAS+TANGGUNG JAWAB dari ANZ sehubungan dengan Produk & Layanan Perbankan anda yang ada pada atau yang masih dijalankan oleh ANZ sesaat sebelum penyelesaian. DBS akan BERTANGGUNG JAWAB untuk kewajiban, tugas dan tanggung jawab dari ANZ tersebut yang timbul pada dan sejak penyelesaian dan ANZ akan dibebaskan dari, dan akan berhenti untuk memiliki kewajiban atau tanggung jawab untuk, hal-hal tersebut pada dan sejak penyelesaian"
Singkat kata : kewajiban saya ke ANZ menjadi kewajiban saya ke DBS, kewajiban ANZ ke saya menjadi kewajiban DBS ke saya.
Setelah memahami hak dan kewajiban atas pengalihan dari ANZ. Marilah permasalahan sebenarnya kita bicarakan. Sebenarnya, secara per telpon, saya sudah melaporkan hal ini ketika masih di tahun 2017. Akan tetapi, entah officer call center nya yang tidak memahami produk atau prosedur. sampai dengan detik ini, tidak ada solusi yang memuaskan untuk saya. Perlu diketahui bahwa first contact komplain mengenai hal ini adalah dengan BAPAK ARTA 14-12-2017, yang waktu itu adalah officer ANZ, dihubungi di 08041000888
Bulan Maret 2018, saya telepon lah ke DBS 1500327 untuk komplain hal serupa, akan tetapi officer DBS (yang juga menurut saya tidak cekatan), menginfokan bahwa data sudah tertutup? Yang benar saja, kewajiban ANZ tidak diteruskan oleh DBS?
Well, hal ini tidak bisa saya terima. Akan tetapi karena kesibukan saya, saya belum sempat mencari fakta-fakta, dan akhirnya terkumpulah, dan bisa diceritakan jadi satu disini.
4. Inti permasalahan : Cashback yang diberikan ke saya tidak sesuai Tier yang berlaku
Mari kita lihat transaksi pada bulan November 2017
Sulit menghitung? Tidak perlu kuatir, saya rekapkan di file Excel
Tampak jelas bahwa transaksi tersebut masuk tier ke 4, dimana total cashback yang seharusnya saya dapatkan untuk periode November adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Akan tetapi, berapakah cashback yang saya terima?
Terlihat jelas bahwa cashback yang diterima hanyalah Rp. 500.000. Tidak sesuai dengan S&K yang dikeluarkan sendiri oleh ANZ.
Sekarang, saya hanya bisa menghubungi DBS sekali lagi untuk menuangkan isi dari permsalahan ini secara tertulis. Mulai saat ini dan ke depannya, saya mengharapkan agar komunikasi saya dan DBS tertulis, sehingga tidak ada unsur "human error" dari DBS.
Hari ini, tulisan ini dibuat pada tanggal 22-Agustus-2018. Akan saya teruskan link ini ke pihak DBS untuk ditindak lanjuti. Setiap ada jawaban atau update, akan saya update di sini, Untuk melindungi privasi, setiap nama, nomor kartu lengkap, tidak akan ditampilkan.
Saya akan mengikuti prosedur pelaporan nasabah dari Bank DBS sesuai dengan website resmi DBS https://www.dbs.com/id/sme-id/customer-complaints.pagehttps://www.dbs.com/id/sme-id/customer-complaints.page, perihal PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH. Maka langkah awal adalah pengaduan secara lisan. Seperti yang sudah saya utarakan, pengaduan secara lisan sudah saya lontarkan di Maret 2018. Akan tetapi, saya tidak mencatat nama, tanggal, maupun jam pelaporan. Sehingga akan saya laporkan lagi secara lisan ke pihak DBS, rencananya 23-Agustus-2018, untuk melakukan eskalasi permasalahan ini agar tidak dianggap remeh dan memberi tahu pihak DBS tentang artikel ini.
Update 1 :
Menurut officer DBS cabang Mayjen Sungkono, penyampaian dapat langsung ke 1500327
Telepon ke 1500327 pada tanggal 23-08-2018 : Belum Dilakukan (Besok)
Pada tanggal 24-08-2018 telah dilakukan pembicaraan di cabang DBS Mayjend Sungkono, Surabaya. Sekitar puku 15.00, dibantu dengan bapak Rogi. Telah diberikan nomor laporan untuk pelaporan saya, yaitu : PHNE 20180824 006749
Update 2 : masih belum ada update, karena belum ada info lebih lanjut sejak update 1 tanggal 24-08-2018
Update 3 : 06-September-2018
Dihubungi bapak REVIN dari 021-30432200. Menginfokan bahwa cashback Travel & Online July 2018 telah diberikan. Padahal saya tidak pernah mengeluhkan perihal Cashback Travel & Online July 2018.
Yang saya permasalahkan adalah perihal Cashback "Groceries & Online" Periode November 2017 (DUA RIBU TUJUH BELAS). Bukan 2018. Well, another salah sambung lagi. Memang bermasalah gini kah cara kerjanya?
Update 4 : 03-Oktober-2018
Ketika iseng-iseng cek transaksi kartu kredit, ada sebuah transaksi yang bertuliskan GROCERIES & ONLINE NOV 2017 sebesar CR 500.000
Sepertinya pertanyaan sudah terjawab
Selama ini, selama hampir setahun, selisih cashback yang saya tunggu-tunggu, akhirnya terselesaikan juga. Butuh 11 bulan ternyata untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Well, akhirnya, apa boleh dikata, ANZ telah menyelesaikan kewajibannya melalui acquirer nya, DBS.
Semoga bermanfaat bagi semua
No comments:
Post a Comment