Mulai 1 Agustus 2015, terdapat perubahan perhitungan Cashback kartu SCB Titanium. Untuk menjaga validitas dari isi artikel ini, akan saya copy paste isi email dari SCB perihal pemberitahuan perubahan cashback kartu Standard Chartered TItanium
Perubahan Perhitungan Cash Back
Kartu Kredit Standard Chartered Titanium
Mulai 1 Agustus 2015, kami memberikan fitur cash back baru untuk Anda. Dapatkan keistimewaan yang dapat Anda nikmati dengan mendapatkan cash back hingga 2,5% atau Rp650.000 dengan bertransaksi belanja kebutuhan sehari-hari di mana saja dan kapan pun.
Untuk mendapatkan program cash back baru tersebut, Anda harus melakukan transaksi belanja sebagai berikut:
Total Transaksi per Bulan | % Cash Back |
Rp2.500.000 - <Rp10.000.000 | 1% |
Rp10.000.000 - <Rp25.000.000 | 2% |
>=Rp25.000.000 | 2,5% |
Selain cash back hingga 2,5% seperti disebutkan di atas, dapatkan tambahan keuntungan dari penawaran spesial berikut ini.
Tambahan cash back Rp100.000 untuk pembelanjaan sehari-hari Anda di supermarket dan SPBU Dapatkan tambahan cash back Rp100.000 (tidak berlaku kelipatan) untuk pembelanjaan minimal Rp2.500.000 (dapat berupa pembelanjaan gabungan) setiap bulannya di supermarket dan SPBU.
| |
| |
Tambahan hadiah 1 liter minyak goreng Tropical dan 1 kilogram gula pasir Gulaku Lakukan transaksi minimal Rp350.000 di Superindo untuk mendapatkan gratis 1 liter minyak goreng Tropical dan 1 kilogram gula pasir Gulaku.
| |
| |
Tambahan e-voucher Rp100.000 untuk setiap pembelanjaan di tanggal 5 Belanja Rp2.000.000 di supermarket dan SPBU setiap tanggal 5 menjadi lebih menguntungkan dengan tambahan e-voucher Rp100.000 (tidak berlaku kelipatan). | |
|
Mohon tidak membalas e-mail ini.
Transaksi yang tidak diperhitungkan untuk dalam pemberian cash back ini adalah transaksi ritel yang dibatalkan, transaksi bulanan EZ Bill, cicilan bulanan SteadyPay/ SteadyPay by Phone/ Cash on Phone, transaksi tarik tunai, iuran tahunan, bunga, biaya dan denda. Jumlah minimum cash back sebagai fitur kartu yang akan diberikan adalah Rp25.000 dan cash back tersebut akan diberikan dalam waktu 1(satu) bulan setelah transaksi dibukukan dan akan terlihat pada tagihan bulanan Anda maksimal 2(dua) bulan setelah tanggal transaksi. Kartu kredit nasabah harus dalam keadaan aktif dan tidak terblokir pada saat pengkreditan cash back. Berlaku untuk pembelanjaan dengan total minimal Rp2,500,000 (dapat berupa transaksi gabungan) dalam 1 bulan tagihan di seluruh supermarket dan/SPBU sebagaimana yang ditentukan oleh MasterCard Internasional. Syarat dan ketentuan lain berlaku.
Standard Chartered Bank adalah lembaga perbankan yang telah memiliki izin usaha, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
No comments:
Post a Comment