Setelah dilihat-lihat, ada pasal 41 dari UU Perbankan yang berbunyi
Pasal 41
(1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak."
Sosialisasi di majalah-majalah juga sudah dilakukan. Salah satunya ada di majalah SWA edisi 14-27 April 2016.
Siapa saja yang harus melaporkan data transaksi kartu kredit ke Dirjen Pajak? Semua penyelenggara kartu kredit tentunya, seperti tertulis pada sosialisasi di atas.
Masih berbelanja menggunakan kartu kredit? Be Wise, apabila kartu kredit dipinjam pihak-pihak lain, ada baiknya anda mencatat siapa yang pernah meminjam, sehingga bisa menjawab pertanyaan dari pihak Dirjen Pajak apabila diperiksa.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment